Kamis 22 Sep 2011 17:55 WIB

Barang Miliknya Lenyap Saat Ditangkap, Nazaruddin Gugat KPK

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Chairul Akhmad
Nazaruddin ditangkap di Kolombia.
Foto: Reuters
Nazaruddin ditangkap di Kolombia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin resmi mendaftarkan gugatan pra peradilan terkait dengan penangkapan mantan Anggota Komisi III DPR-RI tersebut di Kolombia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Nazaruddin, Alfian Bonjol, mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/9). "Pemeriksaan terkait tidak sahnya penyitaan KPK terhadap tas hitam milik Nazarudin. Kami mengajukan pra peradilan terhadap KPK, turut termohon mantan Dubes RI untuk Kolombia, Michael Menufandu," ujar Alfian saat mendaftarkan gugatan.

Dalam gugatan tersebut, ujar Alfian, pihaknya akan meminta penjelasan atas penyitaan tas hitam milik Nazaruddin yang diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Alfian, tas hitam itu berisi barang milik Nazaruddin, yakni tiga flashdisk dan satu CD yang sangat penting terkait pengusutan kasusnya di KPK dan bukti keterlibatan pimpinan KPK dalam kasus korupsi. "Ada rekaman CCTV Chandra menerima sejumlah dana dari seorang pengusaha," ujarnya.

Selain itu, gugatan pra peradilan mempertanyakan empat lembar print out laporan keuangan Partai Demokrat yang berhubungan dengan kongres di Bandung yang seharusnya ada di dalam tas.

Alfian juga mengaku keberatan dengan penyitaan beberapa barang seperti charger Blackberry hitam, charger telepon merk Nokia, jam tangan merk Patek Philippe, satu tiket elektronik dari Cartagena ke Bogota, uang dolar Amerika Serikat senilai 20.000 USD dan satu buah dompet merk LV oleh KPK. Pasalnya, penyitaan tersebut tidak berhubungan dengan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang.

Terkait penyertaan Michael Menufandu sebagai turut termohon, Alfian mengungkapkan mantan duta besar itu tidak menjaga tas tersebut dengan baik sesuai dengan permintaan Nazaruddin sebelum ditangkap.

Nazar meminta Michael tidak memberikan tas tersebut kepada pihak lain, namun malah memberikannya kepada pihak ketiga (penyidik). "Dengan adanya fakta tersebut, maka penyitaan KPK tidak sah karena dilakukan bukan dari pemiliknya," tegas Alfian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement