REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus suap Sesmenpora, Mindo Rosalina Manullang. Sekalipun belum membaca pertimbangan hakim atas vonis tersebut, Ketua KPK Busyro Muqqodas berpandangan putusan hakim untuk perkara korupsi cenderung melunak.
"Secara umum putusan-putusan hakim untuk perkara korupsi, akhir-akhir ini merendah, seakan tidak mencerminkan ideologi hukuman," ucap Busyro saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (22/9). Ia menyebut putusan hakim belakangan ini kehilangan ruh untuk berpihak pada kepentingan rakyat.
Sekalipun tidak bisa mengomentari vonis Rosalina, Busyro meminta apapun putusan hakim harus tetap dihormati. Tetapi Busyro mengingatkan, dalam membuat putusan perkara korupsi, hakim harus memahami bahwa upaya korupsi merupakan realitas yang melaratkan rakyat dan merontokan wibawa dan integritas bangsa.
"Maka putusan hakim itu idealnya punya spirit yang jelas dan harus progresif."