REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Rabu (21/9), menjadi saksi untuk Wafid Muharram terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Dalam kesaksiannya, Andi menegaskan sama sekali tidak tahu soal uang suap senilai Rp 3,2 miliar yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penangkapan Wafid Muharram di ruangannya pada 21 April 2011 lalu.
"Uang itu tidak ada kaitannya dengan tugas kementerian. Ini karena kami tidak pernah dilaporkan mengenai uang tersebut sebagaimana yang disebut sebagai dana talangan," kata kata Andi saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta (21/9).
Andi melanjutkan, selama menjabat menteri ia tidak pernah dilapori soal adanya dana talangan. Pengakuan Andi itu bertentangan dengan pengakuan Wafid Muharram yang bersikukuh
bahwa uang dalam bentuk cek yang diamankan KPK sewaktu penangkapannya adalah dana talangan yang biasa terjadi di Kemenpora.
Wafid, melalui pengacaranya Erman Umar mengatakan bahwa sebelumnya pengadaan dana talangan memang lumrah terjadi, seperti pada program pengiriman atlit ke luar negeri, mendatangkan klub bola De Young dari Belanda dan pelaksanaan kegiatan Munas organisasi pemuda.