Rabu 21 Sep 2011 12:38 WIB

Mindo Rosalina Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Mindo Rosalina Manullang
Foto: Antara/Reno Esnir
Mindo Rosalina Manullang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/9), menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa kasus suap Sesmenpora, Mindo Rosalina Manullang. Rosalina divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa," kata ketua majelis hakim, Suwidya, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/9).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda. Rosalina diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Menurut majelis hakim, Rosalina terbukti bersalah bersama Mohamad El Idris karena melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara. Adapun Hal-hal yang memberatkan dari putusan itu menurut majelis hakim adalah memberi peluang bagi pejabat negara melakukan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah Rosalina berlaku sopan, masih muda, punya anak, dan berupaya memperbaiki diri. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

Atas putusan itu, Rosalina menyatakan akan mempertimbangkan apakah menerima atau mengajukan banding. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Rosalina.

Rosalina, Mohamad El Idris, dan Sesmenpora Wafid Muharam ditangkap KPK pada 21 April 2011 lalu. Mereka ditangkap lantaran sedang melakukan transaksi suap di ruang Wafid terkait pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement