Rabu 21 Sep 2011 08:32 WIB

Rosalina dan El Idris Divonis Hari Ini

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/9), menggelar pembacaan sidang vonis bagi dua orang terdakwa kasus suap Sesmenpora. Mereka adalah Mindo Rosalina Manullang dan Mohamad El Idris.

“Iya klien saya akan menghadapi pembacaan hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim sekitar jam 09.00 WIB pagi ini,” kata Kuasa Hukum Rosalina, Djufri Taufik saat dihubung, Rabu (21/9) pagi.

Menurut Djufri, Rosalina  siap menghadapi sidang beragendakan penjatuhan hukuman itu. Rosalina berharap vonis yang akan dijatuhkan kepadanya itu dapat memenuhi rasa keadilan.

"Vonis harus obyektif, dan bersandarkan hati nurani hakim, sehingga tercapai kebenaran yang sejati," ujarnya.

Rosalina, lanjut Djufri,  juga berharap, hakim memperhatikan betul semua fakta yang terungkap dalam persidangan dalam amar putusannya. "Vonisnya harus bersandarkan fakta persidangan. Dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa," tuturnya.

Rosalina tak sendiri menanti penghukuman. Rabu ini, Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Mohammad El Idris, juga akan mendengarkan pembacaan hukuman baginya.

Terdakwa lainnya, Wafid Muharam, masih harus mengikuti proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Hari ini, Rabu (21/9), Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng akan bersaksi bagi Wafid.

"Pak Andi Mallarangeng diagendakan memberikan kesaksian di persidangan pak Wafid di Pengadilan Tipikor hari ini," ujar Erman dalam pesan singkat.

Sidang Wafid sendiri, ungkap Erman, akan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement