REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi III setidaknya memiliki dua agenda penting untuk memilih pimpinan dua lembaga hukum. Yakni calon hakim agung dan calon pimpinan KPK yang sedang dan akan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.
Ketua Komisi III, Benny K Harman, mengingatkan para anggotanya jika tiga kali absen dalam proses uji tersebut, maka ia kehilangan hak suaranya untuk memilih. “Perlu diingatkan, kalau tiga kali tidak datang, maka hak memilih (calon hakim agung) akan hilang dengan sendirinya,” tegas politisi Demokrat ini, Selasa (20/9).
Hal ini diungkapkannya dalam kali pertama uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung. Kandidat yang mendapat kesempatan pertama adalah Sunarto, dengan kompetensi hukum pidana. Sunarto memaparkan visi dan misi pencalonannya sebagai hakim agung, dihadapan 28 anggota Komisi III DPR. “Masing-masing kandidat akan diuji maksimal selama 80 menit,” kata Benny.
Rapat ini diwarnai rotasi beberapa anggota dewan. Yakni Fraksi Hanura yang menempatkan Saleh Husein, menggangtikan posisi Sunardi. Dari fraksi Golkar masuk Budi Supriyanto.