Selasa 20 Sep 2011 18:51 WIB

Lelah di PN Jaksel, Alberhina Ho Minta Dimutasi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Alberthina Ho
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Alberthina Ho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Hakim Alberthina Ho akan segera menempati tempat barunya di Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung. Ternyata di pengadilan tersebut, hakim lulusan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) ini dinaikkan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Sungai Liat.

Dalam situs Mahkamah Agung (MA), terdapat data mutasi dan terdapat nama Alberthina Ho yang dimutasi dari PN Jaksel menjadi Wakil Ketua PN Sungai Liat, Babel. "Terima kasih mas, atas doanya," kata Alberthina Ho saat membalas pesan singkat Republika yang berisikan ucapan selamat, pada Selasa (20/9).

Seorang sahabat seprofesi Alberthina yang enggan disebut namanya ini, mengucapkan selamat kepada hakim perempuan yang kerap disapa 'Bu Albert' ini. Ia pun mengatakan mutasi yang dialami Alberthina hanyalah mutasi biasa seperti halnya hakim lainnya.

"Iya tuh, tapi itu kan mutasi biasa, kok heboh ya?" ujar sahabat Alberthina ini.

Ia mengungkapkan mutasi tersebut memang telah ditungu-tunggu Alberthina. Sebenarnya MA malah ingin mempertahankannya di PN Jaksel, namun Alberthina yang meminta untuk pindah.

"Dia yang minta pindah kok dan sudah lama mintanya, capek katanya. Sebenarnya MA malah mau mempertahankan dia," tambahnya lagi.

Ia juga meralat pernyataan Republika yang mengatakan Alberthina hanya menjadi hakim, namun dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Sungai Liat. "Lho, dia jadi Wakil Ketua PN Sungai Liat. Buka saja website MA, ada di sana data mutasi terakhir," jelasnya lagi.

Kepemimpinan Alberthina Ho dilirik banyak orang saat menangani kasus mafia pajak dan mafia hukum yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Saat ini, Alberthina menjadi ketua majelis hakim yang menangani kasus Cirus Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta dan kasus Anand Krishna di PN Jaksel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement