REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Berdasarkan SK Menakertrans tentang Pembentukan Tim Asistensi, Menteri Muhaimin Iskandar jelas mengetahui bahwa Ali Mudhori dan Fauzi telah menjadi stafnya sejak Januari 2010. Mantan Wakil Sekjen DPP PKB era Gus Dur, Ikhsan Abdullah, mengatakan bahwa Ali Mudhori dan Fauzi memang dikenal sebagai konco dekat Muhaimin. Sekalipun, keduanya telah dipecat atas kasus pemerasan dan korupsi.
"Saat saya duduk di kepengurusan, dia (Ali Mudhori) adalah wakil bendahara dan pernah dipecat secara tidak hormat atas dasar pemerasan dan korupsi," ujar Ikhsan kepada Republika di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/9). Ali Mudhori dan Fauzi dipecat oleh forum Pleno Dewan Syuro dan Dewan Tanfizh PKB kisaran 2006-2007.
Kiprah Ali Mudhori dan Fauzi, diketahui dengan baik oleh Ikhsan, sangat buruk dalam urusan administrasi. Gus Dur pun memberikan dukungannya untuk memecat keduanya sebagai anggota partai. "Saya punya surat keputusan pemberhentian keduanya," tambah Ikhsan.
Ikhsan merupakan mantan Sekjen DPP PKB 2002-2009 era Gus Dur dan belum pernah menerima surat pemberhentian dari PKB saat diambilalih oleh Muhaimin. Sekalipun Ali Mudhori dan Fauzi diketahui di kalangan partai sebagai kader bermasalah, tetapi Ikhsan melihat Muhaimin tetap berhubungan dekat dengan keduanya.
Hubungan dekat ini terbukti dengan pengangkatan keduanya sebagai Tim Asistensi Menakertrans saat Muhaimin diangkat sebagai Menakertrans oleh SBY di Kabinet Indonesia Bersatu II.
Saat kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi, nama Ali Mudhori dan Fauzi disebut oleh tersangka Dharnawati dihadapan KPK. Keduanya diduga kuat sebagai calo anggaran yang meminta uang kepada Dharnawati, pengusaha pelaksana tender PPID, senilai Rp 500 miliar.
Tetapi saat ditanya status kedua orang tersebut yang dikabarkan merupakan staf Menakertrans, Muhaimin dengan gugup membantahnya. "Mereka bukan staf saya. Mereka hanya anggota DPP," ujar Muhaimin kala ditemui di DPR, 8 September lalu.