Jumat 16 Sep 2011 15:58 WIB

Antasari Minta Cirus Dihadirkan, Jaksa Agung Ogah Berkomentar

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief, enggan menanggapi terlalu jauh tentang permintaan Antasari Azhar untuk menghadirkan Cirus Sinaga sebagai saksi dalam persidangan Peninjauan Kembali  (PK) yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Basrief menjelaskan permintaan Antasari sepenuhnya merupakan kewenangan hakim. "Saya tidak mau terlalu jauh berkomentar menyangkut masalah substansi. Jangan sampai terjadi pembiasan karena ini sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim PK," ujar Basrief usai Sholat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/9).

Saat sidang PK pertama di PN Jakarta Selatan, Antasari Azhar, meminta majelis hakim untuk menghadirkan Jaksa Penuntut Umum di pengadilan tingkat pertama untuk hadir memberi kesaksian.

Mantan ketua KPK ini beralasan Cirus Sinaga dan kawan-kawan dapat menjelaskan tentang barang bukti yang tidak dihadirkan di pengadilan tingkat pertama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement