Jumat 16 Sep 2011 08:25 WIB

Presiden Setuju Remisi Koruptor Dihentikan

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: cr01
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui pengurangan hukuman (remisi) kepada koruptor dan teroris dihentikan.

Penghentian itu sebagai bagian dari penjeraan bagi para pelaku kejahatan terorganisir. "Saya baru saja berdiskusi dengan Presiden SBY. Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan," ujar Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, Kamis (15/9) malam.

Kebijakan moratorium remisi bagi tindak pidana korupsi dan teorisme itu, lanjut Denny, dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya. Agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi.

Ketika ditanya kapan aturan itu diubah? Denny enggan berkomentar lebih jauh. "Silakan ditanya ke Menkumham. Beliau yang akan jelaskan," kelitnya.

Sebagaimana diketahui, ketentuan pemberian remisi ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995, Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement