REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui pengurangan hukuman (remisi) kepada koruptor dan teroris dihentikan. Penghentian itu sebagai bagian dari penjeraan bagi para pelaku kejahatan terorganisir.
"Saya baru saja berdiskusi dengan Presiden SBY. Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan," tegas Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Kamis (15/9).
Kebijakan moratorium remisi bagi tindak pidana korupsi dan teorisme itu, lanjut Denny, dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya. Agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi.
Ketika ditanya , kapan aturan itu diubah, Denny enggan berkomentar lebih jauh. "Silakan ditanya ke menkumham. Beliau yang akan jelaskan,"tuturnya.