REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga orang tersangka kasus suap Kemenakertrans. Mereka adalah Dharnawati, I Nyoman Suisnaya, dan Dadong Irbarelawan.
Keterangan itu diungkapkan oleh masing-masing pengacara mereka. "Penahanannya diperpanjang," ujar Rahmat, kuasa hukum Dharnawati, saat dihubungi, Kamis (15/9). ''Penahanan Dharnawati diperpanjang hingga 40 hari ke depan.''
I Nyoman, tersangka lainnya dalam kasus suap ini, juga diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan. "Hari ini klien kami, datang kesini untuk menanggapi panggilan KPK atas perpanjangan penahanannya sebagai tersangka", ujar penasihat hukum I Nyoman Suisnaya, Bachtiar Sitanggang.
Begitu juga dengan tersangka Dadong Irbarelawan. Menurut kuasa hukumnya, Syafri Noer, KPK memperpanjang masa penahanan kliennya untuk 40 hari ke depan sejak Kamis (15/9) ini. “Iya diperpanjang,” kata Syafri.
Pada 25 Agustus lalu, KPK menangkap dua orang pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha. Mereka adalah I Nyoman Suisanaya (sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), Dadong Irbarelawan (kabag perencanaan dan evaluasi di Kemenakertrans) dan Dharnawati (swasta/pengusaha). Mereka ditangkap lantaran dugaan suap pada kasus percobaan suap kepada pejabat Kemenakertrans pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans.