REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku tidak terganggu dengan ulah pihak-pihak tertentu yang mencoba menggagalkan pelaksanaan program KTP elektronik atau e-KTP. Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan meski tidak terganggu, pihaknya mengharapkan penciptaan iklim kondusif untuk dapat menyukseskan pelaksanaan e-KTP.
Karena itu, bagi para peserta tender yang kalah tidak perlu sampai harus melaporkan dua pejabat Kemendagri ke polisi. Jika imbauannya tidak diindahkan, pihaknya siap mengeluarkan hak untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Ia merujuk pada laporan konsorsium Lintas Peruri Solusi terhadap Ketua Panitia Lelang e-KTP, Drajat Wisnu, dan Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiarto, ke Polda Metro Jaya soal dugaan penipuan dan penggelapan dalam lelang proyek e-KTP.
Menurut Reydonnyzar, laporan tersebut jelas mencari-cari kesalahan. Sebab, semua pelaksanaan tender sudah berjalan sesuai prosedur. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan adanya penyimpangan.
Lebih baik, saran dia, peserta tender yang tidak lolos uji administrasi dan rekomendasi panitia dari 15 kementerian/lembaga negara itu legowo menerima kenyataan. Pasalnya, penunjukan pemenang tender e-KTP sudah ditetapkan, yakni Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
"Kita imbau pihak yang kalah tidah usah membawa rumor-rumor tidak benar itu. Saya tahu banyak yang ingin menggagalkan proyek strategis ini," tegas Reydonnyzar, Rabu (14/9).