Selasa 13 Sep 2011 15:51 WIB

Enam Rekomendasi KPK Soal E-KTP yang Diabaikan Mendagri

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
KTP Elektronik
Foto: e-ktp.com
KTP Elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) mengabaikan enam rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses tender pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Menurut Wakil Ketua KPK, M Jasin, enam rekomendasi tersebut adalah:

1) Penyempurnaan Grand Design; 

2) Menyempurnakan aplikasi SIAK dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non-SIAK ke SIAK;

3) Memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data on line/semi on line antara Kabupaten/kota dengan MDC di pusat agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien;

4) Melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal;

5) Melaksanakan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK tunggal, tetapi sekarang belum tunggal sudah melaksanakan e-KTP.

6) Pengadaan e-KTP harus dilakukan secara elektronik dan hendaknya dikawal ketat oleh LKPP.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi ketika ditanya apakah rekomendasi itu menyebabkan terjadi dugaan korupsi pada proyek senilai  triliunan rupiah itu seperti yang dilaporkan oleh Governent Corruption Watch (GOWA), Johan membantahnya.

Ia mengaku tidak tahu apakah hal tersebut memiliki kaitan atau tidak. "Wah itu sesuatu yang terpisah ya," kata Johan di kantornya, Selasa (14/9).

Sebelumnya, Government Watch (GOWA), Selasa (23/8), melaporkan dugaan kasus korupsi dalam tender pengadaan e-KTP atau KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan korupsi yang dilaporkan diperikirakan mencapai angka sebesar Rp 1 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement