REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim jaksa termohon dalam Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar, menyanggah penjelasan PK Antasari yang dibacakan pekan lalu. Jaksa menyebutkan bahwa barang bukti baru (novum) berupa 28 foto korban yang disampaikan Antasari sebenarnya sudah dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Berdasarkan keterangan Antasari, tutur Indra Hidayanto --salah satu tim jaksa-- foto-foto tersebut menjelaskan terdapat tiga titik luka pada mayat korban yang sudah dimanipulasi. Juga, ujarnya, adanya luka tembak di bawah pelipis yang paralel. Menurutnya, foto tersebut sudah dipertimbangkan dengan baik di pengadilan tingkat pertama dan tingkat kasasi.
"Sehingga tidak tepat dikatakan bahwa itu merupakan bukti baru," ungkapnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9).
Selain itu, ujarnya, peran Antasari dalam pembunuhan tersebut adalah sebagai aktor intelektual karena di tingkat kasasi dikatakan sebagai penganjur. Oleh karena itu, ungkapnya, tidak relevan jika foto-foto tersebut dijadikan bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali Antasari.
Terkait dengan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi dari 6 Januari 2009 hingga 4 Februari 2009 yang diajukan sebagai novum, Indra mengungkapkan bertentangan dengan keterangan di bawah sumpah Rani Juliani dan Jefri Lumampo. Menurutnya, keterangan tersebut sudah diuji kebenarannya baik di tingkat pertama dan tingkat banding. "Saksi tersebut sudah memberikan keterangan di bawah sumpah," ujarnya.
Pekan lalu, Antasari menyebutkan bukti hasil penyadapan KPK terhadap nomor telepon Nasrudin dan Antasari mulai 6 Januari hingga 6 Maret 2009, akan menjelaskan bahwa tidak ada hubungan percakapan mau pun SMS antara dia dengan korban. Dengan adanya hasil penyadapan ini, ujarnya, maka SMS ancaman yang dijelaskan Rani Juliani dan Jefri Lumampo harus disanggah.
"Pertimbangan keterangan ahli Dr. Ir. Agung Harsoyo juga menunjukkan tidak pernah ada pengiriman SMS dari HP milik pemohon ke HP milik korban," tegasnya.