REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kubu tersangka suap Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, mengungkapkan tentang kemana seharusnya dana sebesar Rp 1,5 miliar dialirkan.
Uang yang dianggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai suap itu akan diberikan kepada mantan staf pribadi Menakertrans Muhaimin Iskandar, Fauzi. "Rencananya, uang itu akan diterima oleh Fauzi. Pada hari H-nya, harusnya diterima Fauzi," ujar penasihat hukum Dadong, Syafri Noer, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/9).
Menurut Syafri, uang yang disita KPK saat penangkapan itu bukan untuk Dadong dan I Nyoman. Sayangnya, karena Fauzi tak hadir pada waktu yang ditentukan, uang itu kemudian dititipkan pada Dadong dan I Nyoman. "Itu dipegang dulu sama mereka (Dadong, Nyoman)," ujarnya.
Fauzi, Acos, Ali Mudhori dan Sindu Malik disebut-sebut sebagai bagian dari tim eksternal yang "memafiakan" program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Menurut Syafri, mereka berempat memiliki ruangan khusus di Kantor Kemenakertrans.
Seperti diketahui, pada Kamis 25 Agustus 2011 lalu KPK menangkap dua orang pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha. Mereka adalah I Nyoman Suisanaya (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), Dadong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans) dan Dharnawati (swasta/pengusaha).
I Nyoman Suisanaya ditangkap di ruangannya di gedung Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta Selatan. Dadong Irbarelawan ditangkap di jalan saat menuju bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan Dharnawati ditangkap di daerah sekitar Jalan Otista, Jakarta Timur.
Setelah melakukan penangkapan, KPK menggiring Dadong dan Dharnawati ke gedung Kemenakertrans, Kalibata. Bersama Nyoman yang ditangkap di gedung itu, keduanya diperiksa.
Mereka ditangkap KPK lantaran dugaan percobaan suap kepada pejabat Kemenakertrans pada program PPIDT di Kemenakertrans. Barang bukti yang disita berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga sebagai suap tersebut.