REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines berinisial HN, resmi dilarang berpergian ke luar negeri menyusul keluarnya surat pencekalan yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen.
"Jamintel sudah menandatangani pencekalan mantan Dirut Merpati," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Senin. HN menjadi tersangka dugaan korupsi penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.
Pencekalan tersebut melalui nomor surat Kep 233/D/DSP.3/09/2011 tanggal 12 September 2011.
Ia menjelaskan alasan pencekalan itu untuk kepentingan penyidikan dan pencekalannya berlangsung selama enam bulan ke depan.
Sementara itu, satu tersangka lagi, yakni mantan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) berinisial GA, sampai sekarang belum dicekal.
"Untuk GA belum ada permintaan dari Pidana Khusus (Pidsus) yang menyidik kasus itu," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, menyatakan kasus Merpati tersebut sampai sekarang masih dalam tahap penyidikan.
Ia menambahkan soal pemanggilan pejabat BUMN dalam kasus tersebut, merupakan kewenangan dari penyidik. "Tergantung penyidik, bagaimana hasil penyidikannya. Kalau dianggap perlu, ya, kami undang," tuturnya