REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunduran diri Wakil Bupati Garut, Jawa Barat, Dicky Chandra dinilai melanggar etika politik dan dianggap tidak bertangggung jawab. Anggota Komisi II dari FPDIP, Arif Wibowo mengatakan seharusnya Dicky tidak perlu mundur dari jabatannya.
"Pengunduran karena alasan pribadi itu melanggar etika sebagai pejabat negara dan tidak bertanggung jawab," katanya saat ditemui, Senin (12/9).
Selain itu, pengunduran diri ini justru memperlihatkan persoalan telah disempitkan menjadi urusan private. Padahal, ketika seseorang menjadi pejabat negara, maka urusannya menjadi urusan publik. Artinya, jika terjadi persoalan internal, yang bersangkutan seharusnya menjabarkan alasan kepada publik.
"Artinya menjadi pejabat negara itu bukan lagi menyangkut dirinya sendiri. Pada akhirnya komitmen awal dia menjadi wakil bupati pun dipertanyakan padahal dia mengemban amanat rakyat," katanya.
Seharusnya Dicky bisa mundur jika masyarakat yang meminta atau ada persoalan yang lebih substansial. Apalagi, sampai saat ini Dicky belum menyampaikan alasan yang jelas mengenai pengunduran dirinya. "Pengunduran diri ini merupakan kali pertama terjadi dan merupakan contoh buruk bagi pelaksanaan pemilu ke depan," katanya.