Jumat 09 Sep 2011 19:05 WIB

Misbakhun Masih Terima Gaji DPR...Kata Presiden PKS: Tak Masalah

Mukhammad Misbakhun saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mukhammad Misbakhun saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Presiden DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq tak mempersoalkan kadernya di DPR, Misbakhun, menerima gaji, meskipun dia berstatus sebagai terpidana dalam kasus kredit fiktif di Bank Century. "Gaji itu hak pribadi Pak Misbakhun yang sudah diatur dalam undang-undang. Kami tidak bisa mengintervensinya," katanya setelah rapat konsolidasi dengan jajaran DPW PKS Jawa Timur di Surabaya, Jumat.

Ia juga tidak mempermasalahkan gaji Misbakhun itu dibagi-bagikan kepada para konstituennya di Daerah Pemilihan II Jatim itu.

Luthfi menganggap Misbakhun masih sebagai anggota Fraksi PKS DPR sampai pengajuan penggantian antarwaktu (PAW) disetujui. Menurut dia, DPP PKS sudah mengajukan nama Dr M Firdaus asal Pasuruan sebagai pengganti Misbakhun. "Kalau Pak Firdaus sudah dilantik, maka secara otomatis Misbakhun berhenti," katanya.

Ia juga menganggap bahwa kasus pidana yang dilakukan Misbakhun terjadi pada 2004. "Kasus itu terjadi pada 2004, sedangkan Pak Misbakhun bergabung ke PKS pada 2008-2009. Jadi, kasus itu tidak ada kaitannya dengan partai kami," katanya.

Luthfi menyebutkan ada tiga anggota Fraksi PKS DPR yang memasuki proses PAW, di antaranya Misbakhun dan Arifinto yang kedapatan melihat gambar porno saat sidang paripurna. "Satu lagi di-PAW karena meninggal dunia. Ketiganya diganti oleh caleg di bawahnya yang kebetulan semuanya bergelar doktor," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mempersoalkan posisi Misbakhun di lembaga legislatif yang telah berstatus terpidana.

Selain tetap menerima gaji pokok, posisi Misbakhun di DPR juga belum ada penggantinya. "Silakan saja orang lain berkomentar. Tetapi kami tetap memprosesnya sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," kata Luthfi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement