Kamis 08 Sep 2011 18:42 WIB

Jimly Assiddiqie: Cukup Hanya Tiga Komisi di DPR

Jimly Ashiddiqie
Foto: Edwin/Republika
Jimly Ashiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqqie mengusulkan agar lembaga DPR direstrukturisasi. Salah satu cara dengan mengurangi jumlah komisi yang ada agar kinerja DPR bisa optimal sesuai dengan fungsinya.

"Fungsi DPR kan hanya tiga, yakni legislasi, pengawasan dan angggaran (budgeting). Jadi, cukup tiga komisi saja. Saya harapkan ini bisa direalisasikan di masa mendatang," kata Jimly usai menjadi pembicara tunggal dalam acara Launching The Ary Suta Dissertation Forum di Jakarta, Kamis.

Untuk mengatasi persoalan-persoalan yang ada di DPR dan anggota DPR bisa bekerja secara optimal, maka perlu ada restrukturisasi di DPR.

"Cukup tiga komisi saja, selebihnya sub-sub komisi. Jadi urusan anggaran secara penuh dilaksanakan oleh komisi anggaran. Misalnya, jumlahnya 200 orang dari 600 orang. Mereka akan fokus mengurusi anggaran, menyusun, mengimplementasikan, dan mengawasi anggaran. Semuanya selesai di komisi tersebut," papar Jimly.

Hal yang sama, dimana anggota DPR membuat Undang-Undang, sehingga tidak terjadi seperti sekarang ini, dimana saat sidang kosong.

"Manajemen waktunya menyebabkan fungsi DPR lalai. Produksi UU menjadi menurun karena terlalu banyak "fit and proper". Pengawasan pun cukup dikerjakan oleh 200 orang di komisi pengawasan," tuturnya. Ia pun menekankan  kalau mau restrukturisasi, jangan hanya Banggarnya saja.

Menyoal mafia anggaran sebagaimana diungkapkan M Nazaruddin, menurut Jimly, tidak bisa disalahkan sepenuhnya kepada Banggar DPR, karena ada komisi-komisi lain atau unsur pemerintah. "Tidak adil, karena itu hanya pintu masuk dan transaksi bisa dilakukan di luar," katanya.

Secara keseluruhan, ia menilai, sistem kerja DPR saat ini salah dan kinerjanya dianggap tidak efektif, sehingga selalu diserang secara beramai-ramai. Jadi, DPR harus diselamatkan dan diperbaiki cara kerjanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement