Kamis 08 Sep 2011 16:39 WIB

Modus Dirancang Rapih, Aktor Utama Kemennakertrans Sulit Dijerat

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, disebut-sebut sebagai pihak yang meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar dari PT Alam Jaya Papua terkait kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Kemennakertrans. Namun, Muhaimin diperkirakan sulit terjerat kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Menurut Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Apung Widadi, berdasarkan hasil kajian ICW, modus  suap  yang dilakukan oleh kementerian rata-rata memiliki rancangan yang rapih agar aktor utama dari pelaku korupsi  di kementerian itu tidak terjerat masalah hukum. Mereka memutus rantai utama aliran dana suap hanya sampai pada pelaksana tugas di lapangan.

“Rata-rata seperti itu. Pada kasus Kemenakertrans, pihak yang tertangkap hanya pelaku yang bertugas di lapangan. Aktor utamanya tidak mau ikut campur masalah operasional karena mereka hanya ingin terima bersihnya saja,” kata Apung di kantor ICW, Jakarta, Kamis (8/9).

Alasan lainnya yang menyebabkan Muhaimin sulit terjerat adalah soal pasal yang digunakan KPK untuk menjerat dua orang pejabat Kemenakertrans dan satu orang dari pihak PT Alam Jaya Papua dengan pasal percobaan penyuapan. Seharusnya, kata Apung, KPK menjerat mereka dengan pasal penyuapan.

Apung menjelaskan, kalau hanya menggunakan pasal percobaan penyuapan pada penyelenggara negara pengembangan, penyidikan hanya terputus pada tiga orang tersangka tersebut. Sementara, jika menggunakan pasal penyuapan, maka penyidikan kasus ini bisa melebar kepada siapa-siapa pihak yang memerintahkan soal permintaan uang Rp 1,5 miliar yang dianggap oleh KPK sebagai uang suap tersebut.

“KPK harus pakai pasal penyuapan karena bukti-bukti sudah ada seperti pengakuan tersangka, uang suap, niat pelaku, pemberi dan penerimanya,” kata Apung.

Pihak kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, sebelumnya mengungkapkan keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Kemennakertrans. Saat meminta uang, Kabag program dan evaluasi Setditjen P2KT Dadong Irbarelawan mengaku diperintah oleh Muhaimin.

"Pak Dadong yang minta, Dadong mengatakan ini ada permintaan dari Menteri. Kalau ada uangnya, langsung diserahkan kepada orangnya Pak Menteri," tutur penasihat hukum Dharnawati, Muhammad Burhanuddin di Gedung KPK, Rabu (7/9) malam.

Orang Muhaimin yang dimaksud Dadong itu adalah Fauzi. Fauzi disebut kubu Dharnawati sebagai staf pribadi Muhaimin. Menurut Dadong, uang itu nantinya akan diserahkan kepada Muhaimin melalui Fauzi sebagai pihak yang diberikan wewenang oleh Muhaimin untuk berhubungan langsung dengan Ketua Umum PKB itu.

"Ibu Dharnawati tidak kenal dengan Menteri secara langsung dan komunikasi dengan pak Menteri. Tapi dari Dadong dan I Nyoman, ada orangnya pak Menteri. Ada orangnya pak Menteri yang perlu dihubungi yaitu Fauzi. Kalau mau dibongkar kasus ini, ya dari Fauzi," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement