REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menyatakan dirinya siap bertanggung jawab atas kasus Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) sebesar Rp500 miliar yang telah menjerat dua pejabat kementerian tersebut.
"Saya bertanggung jawab dalam mengusulkan, dan mengawal proyek tersebut, namun permasalahan pokoknya harus diketahui terlebih dahulu," kata Muhaimin Iskandar, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (8/9).
Muhaimin mengatakan, proyek senilai Rp 500 miliar tersebut pelaksanaannya di daerah, dan bukan dinas tenaga kerja yang menanganinya, meskipun PPID ini berada di lokasi transmigrasi.
"Ini merupakan keputusan Kementerian Keuangan bersama dengan Badan Anggaran yang menguntungkan transmigrasi, dan dalam Badan Anggaran tersebut juga ada wakil dari Komisi IX," tambah Muhaimin.
Muhaimin menambahkan, beberapa daerah penerima dana PPID ini antara lain Papua Barat, Sulawesi Selatan, dan daerah lainnya.
Menanggapi pertanyaan seputar staf khususnya, Muhaimin menegaskan bahwa hanya ada tiga orang staf khusus bernama Wahid, Anton, Jazir dan satu juru bicara Dita, tanpa memberikan nama lengkap keempat orang tersebut.
"Ali Mudhori bukan staf saya, hanya sebagai tim ad hoc pada tahun 2010 yang menangani pencarian informasi dan pendataan," tegas Muhaimin, yang juga mengatakan bahwa semua stafnya memiliki surat keputusan.
Dalam kesempatan tersebut, Muhaimin menyatakan pada tanggal 13 September 2011 mendatang baru akan dilakukan penandatanganan komitmen antara Kementerian keuangan dengan Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/9), memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap proyek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Ketiga tersangka adalah Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan, Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisanaya dan pegawai PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
Kasus suap di Kemenakertrans terungkap saat I Nyoman, Dadong dan Dharnawati ditangkappenyidik KPK Kamis (25/8). KPK berhasil menyita uang sejumlah Rp1,5 miliar yang diduga digunakan untuk melancarkan pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur proyek transmigrasi di 19 kabupaten atau kota di Indonesia.