REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar membantah segala tuduhan yang disampaikan tersangka kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi, Dharnawati. Muhaimin menegaskan bahwa kementeriannya tidak berhubungan langsung dengan pelaksanaan PPID di daerah.
Bantahan ini disampaikan Muhaimin kepada wartawan sebelum memasuki Komisi IX DPR RI, Kamis (8/9). Muhaimin akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi IX seputar anggaran Kemenakertrans, namun juga memberikan penjelasan yang menjerat dua pejabat dibawahnya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Kementerian, Dadong Irbarelawan dan Sekretaris Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasu, I Nyoman Suasnaya.
"Kalau ada orang yang mengatasnamakan saya, dekat saya, atau berhubungan dengan saya, saya tidak pernah membicarakan program kepada mereka yang tidak terkait dan tidak berwenang," ujar Muhaimin. Ditambahkan Muhaimin, kuasa pengguna anggaran PPID senilai Rp 500 miliar untuk 19 daerah berada di tangan dinas. Kemenakertrans hanya sebagai pihak yang memastikan program tersebut dilaksanakan.
Pengusaha yang menyuap Dadong dan Nyoman tersebut mengatakan bahwa ada empat orang lainnya yang dekat dengan Muhaimin dan anggota DPR yang akan ikut menikmati aliran uang yang diberikannya. Tiga diantaranya bernama Ali Mudori, staf khusus Kemenakertrans; Acos, orang dekat Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung; serta Fauzi, staf pribadi Muhaimin.
Satu nama terakhir adalah mantan pejabat Kementerian Keuangan, Sindu Malik. Sindu, bersama Fauzi dan Ali Mudori bahkan dikabarkan disediakan ruang khusus oleh Muhaimin di ruang kerjanya.