REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi IX DPR akan memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar pada Kamis, (8/9). Hal ini terkait dengan kasus suap di kementeriannya. "Besok (Kamis, 8/9), kita panggil Muhaimin soal kasus Kemenakertrans. Kebetulan Komisi IX ada Panja Transmigrasi dan sekalian ada kasus ini, jadi pansus aja deh sekalian," ujar Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, Rabu (7/9).
Kasus ini mencuat ketika KPK menangkap tiga orang yang diduga melakukan serah terima uang terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi di 19 Kabupaten tahun 2011. Proyek itu senilai Rp 500 miliar yang merupakan anggaran dari APBN-P tahun 2011.
Angka proyek yang besar itu justru membuat Ribka terkejut. Sebab, dalam APBN-P 2011 untuk Kemenakertrans hanya dianggarkan Rp 270 miliar. "Kenapa tiba-tiba Rp 500 miliar. Badan POM saja tidak kita kasih. Ada 500 (miliar rupiah) nyelonong, kita keki juga. Itu kan pelecehan terhadap budgeting. Saya juga sudah tanya perwakilan Komisi IX di Banggar, tapi dia juga nggak tahu," ungkapnya.
Oleh karena itu, Komisi IX memandang penting untuk meminta keterangan dari Muhaimin Iskandar untuk memperjelas semuanya. Terlebih, Ribka belum berhasil menghubungi pihak Kemenakertrans untuk meminta klarifikasi awal.
"Kalau ada kasus yang menimpa anak buah, harusnya dia (Muhaimin-red) pasti tahu. Saya telepon Humas Kemenakertrans pun tidak diangkat," katanya menandaskan.