Senin 05 Sep 2011 09:04 WIB

Atasi Aksi Bungkam Nazaruddin, KPK Bisa Lakukan Dua Cara Ini

Rep: Muhammad Hafil/ Red: cr01
Muhammad Nazaruddin
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Muhammad Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin, masih terus melakukan aksi bungkam dengan tidak memberikan keterangan apapun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada dua cara yang harus dilakukan KPK untuk mengatasi sikap bungkam mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Menurut Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, penyidik KPK yang berasal dari Polri tentunya sudah menguasai metode dan teknik interogasi standar. Dengan teknik tersebut, seharusnya mereka mampu menghadapi sikap bungkam Nazaruddin. "Ada dua teknik yang standar yang bisa dilakukan oleh penyidik terhadap Nazaruddin," kata Neta, Senin (5/9).

Pertama, penyidik bisa melalukan teknik 'direct confrontation' atau konfrontasi langsung. Dengan teknik ini, Nazaruddin dihadapkan dengan nama-nama yang disebutnya terlibat atau bertanggung jawab dalam berbagai kasus korupsi.

Teknik ini, kata Neta, bisa dikembangkan dengan teknik ‘cross examination' atau pemeriksaan silang. Misalnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Angelina Sondakh atau Anas Urbaniningrum. "Dengan teknik ini, jika Angelina atau Anas yang disebut-sebut itu terlibat dan Nazaruddin tetap bungkam, maka akan memberatkan Nazaruddin sendiri," kata Neta.

Teknik kedua untuk menggali keterangan Nazaruddin adalah penyidik KPK bisa melakukan teknik aplikasi psikologi kognitif seperti penciptaan situasi yang membuat seorang tersangka terpojok atau interogasi yang memakan waktu lebih dari 20 jam.

Menurut Neta, teknik-teknik itu adalah teknik standar yang harus dikuasai oleh penyidik KPK. Masalahnya, ia mempertanyakan apakah penyidik KPK diperintahkan untuk melakukan teknik-teknik tersebut. Atau malah, penyidik justru di arahkan untuk melokalisir dan menyempitkan pengungkapan sehingga tidak meluas ke tersangka lain yang besar kemungkinan memiliki peran lebih besar lagi.

Seperti diketahui, dalam setiap pemeriksaannya, Nazaruddin terus melakukan aksi bungkam. Ia akan memberikan keterangan jika permintaannya telah dipenuhi. Yaitu, dipindah ruang tahannnya dari Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok ke LP Cipinang atau LP Tangerang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement