REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Karutan Brimob, Kompol Basuki, berdasarkan keterangan tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin mengatakan bahwa blackberry (BB) yang ditemukan di ruangan Nazaruddin adalah milik pengacaranya. Namun, tim kuasa hukum Nazaruddin membantah hal tersebut.
"Kita bantah dengan keras. Nggak benar itu," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol saat dihubungi, Ahad (28/8).
Menurut Afrian, tim penasihat hukum saja tak pernah diperbolehkan membawa alat komunikasi dan barang elektronik dalam bentuk apapun saat mereka berkunjung ke sel Nazaruddin di blok B Rutan Mako Brimob.
"Gimana mau masukkan Blackberry, sedangkan seluruh alat komunikasi harus diletakkan di luar," ungkapnya.
Seperti diketahui, Nazaruddin diduga menggunakan telepon genggam saat ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Rabu, 24 Agustus lalu. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, Jumat (26/8), mengatakan pihaknya telah menyita telepon genggam tersebut.
"Penemuan handphone tersebut berawal dari petugas lapas yang mendengar suara Nazaruddin berbicara saat di dalam ruangannya," tandasnya.