REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Standar Nasional (BSN) menegaskan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam sebuah produk bukan dimaksudkan untuk menghambat perdagangan melainkan demi melindungi kepentingan konsumen.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, Tisyo Haryono, di Jakarta, Jumat (26/8) mengatakan, dalam mekanisme perdagangan bebas terdapat kebebasan aliran barang sehingga penerapan SNI tak bertujuan menghalangi perdagangan. "Esensi dari penerapan SNI adalah melindungi kepentingan konsumen," katanya.
Perlindungan pada konsumen, tambahnya sudah termaktup pada UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU itu juga mencakup pengakuan resmi terhadap hak konsumen, mempunyai misi pada penguatan masyarakat sipil dan terdapatnya mekanisme ganti rugi.
Menurut dia, efektivitas SNI sebagai alat perlindungan konsumen dapat dilihat dari beberapa fungsinya antara lain SNI bersifat mandat, sehingga wajib untuk dilaksanakan. Bila sekadar sukarela, sulit untuk mengajak pelaku usaha melaksanakannya.
Kemudian cakupan SNI meliputi semua produk yang beredar di pasar, memastikan bahwa produk yang di pasar sudah sesuai dengan SNI, baik lokal maupun impor. Selain itu SNI memperhatikan kebutuhan khusus konsumen terutama anak.
Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standarisasi Dewi Odjar Ratna Komala mengatakan, produk lokal harus mampu bersaing dengan produk impor yakni dengan memberikan label standarisasi kepada produk dalam negeri.
Ia menambahkan, produsen di Indonesia telah banyak yang memahami pentingnya label SNI di produk mereka. Ini terlihat dari makin banyaknya peserta SNI Award yang digelar BSN.
Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ilyani S. Andang menyatakan, bagi konsumen, SNI berfungsi sebagai acuan tingkat keamanan, kesehatan dan keselamatan lingkungan dari sebuah produk serta sumber informasi mengenai kualitas suatu produk.
Selain itu, SNI menjadi tolok ukur untuk menilai kinerja produk, sebagai alat perbandingan (comparative analysis), dan sumber atau acuan untuk mengajukan komplain (source of complaint).
Sehari sebelumnya BSN menggelar kegiatan sosialisasi SNI di Cikupa Tangerang Banten. Kegiatan bertema "Ada SNI di sekitar kita" tersebut bertujuan untuk mengenalkan SNI kepada masyarakat.