Jumat 26 Aug 2011 07:01 WIB

KPK: Dua Pejabat Kemenakertrans Belum Tersangka

Johan Budi
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan sebagai tersangka kepada dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) INS dan DI yang tertangkap tangan dalam suap pembangunan infrastruktur di Manokwari, Papua.

Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (26/8) mengatakan, KPK memiliki waktu satu kali 24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan keduanya kini masih menjalani pemeriksaan.

Bersama dengan INS yang merupakan Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans dan DI yang merupakan Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans, KPK juga menangkap DNW selaku pengusaha yang diduga melakukan suap. "DNW ini semacam brokerlah," kata Johan.

Sebelumnya Johan Budi mengatakan, pihaknya juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga sebagai imbalan pencairan anggaran dalam APBN-P 2011 untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi Manokwari, Papua Barat.

Anggaran percepatan pembangunan infrastruktur wilayah transmigrasi Manokwari, Papua Barat, yang bersal dari APBN-P ini mencapai Rp 500 miliar. Penangkapan KPK tersebut diikuti dengan penggeledahan di gedung Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS), Kalibata, Jakarta Selatan.

Selain uang tunai Rp 1,5 miliar sejumlah berkas dan handycam ikut diamankan. Pengintaian penyidik KPK dilakukan sejak Kamis pagi (25/8).

Sedangkan penangkapan terhadap Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans di Kalibata, Jakarta Selatan, DI yang merupakan Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans, di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan DNW selaku pengusaha yang diduga broker di Otista, Jakarta Timur, dimulai sejak pukul 15.00 WIB.

Ketiganya yang dibawa sekitar pukul 21.25 WIB kini masih menjalani pemeriksaan di KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement