REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dikabarkan ikut terseret dalam kasus korupsi pembangunan Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Namun kasus ini ternyata telah dikeluarkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3). "Setelah dilakukan audit tidak ditemukan bukti yang cukup. Sehingga dihentikan penyidikannya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8).
Anton memaparkan kasus tersebut berawal dari adanya hasil pengecekan penyidik pada 2008 yang dilaporkan salah satu perusahaan. Laporan tersebut menduga telah terjadi penggelapan anggaran dalam pembangunan bandara.
Setelah dilakukan audit ternyata ada perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi untuk mendesain bandara. Perusahaan itu ternyata mengalami kerugian karena keuangan yang tidak transparan.
Audit pun dilakukan, ternyata ditemukan adanya kerugian lebih dari Rp 700 miliar. Namun penyidik tidak menemukan bukti yang cukup. "Karena bukan untung malah rugi. Sehingga tidak jadi disidik sehingga dihentikan penyidikannya," kata Anton.