Kamis 25 Aug 2011 12:11 WIB

Amnesti Internasional Serukan Pembebasan Aktivis Papua

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON - Amnesti Internasional menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat untuk sekelompok aktivis, termasuk mahasiswa yang ambil bagian dalam Barisan Damai di Manokwari, Papua Barat, untuk memprotes ketidakadilan dan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan Indonesia terhadap warga Papua.

Amnesti Internasional juga mendesak pemerintah Indonesia mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77/2007 yang melarang logo atau bendera daerah digunakan organisasi separatis, demikian keterangan Josef Benedict dari Amnesty Internasional yang bermarkas di London, Kamis. Menurut mereka, peraturan itu bertentangan dengan semangat UU Otonomi Khusus Tahun 2001 yang memberikan orang Papua mempunyai hak untuk mengekspresikan identitas budaya mereka tanpa mengabaikan pengibaran bendera merah putih.

"Larangan membentangkan bendera ini tidak bisa dianggap alasan yang sah untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berasosiasi seperti yang diatur dalam ICCPR."

Menurut Amnesty International, sedikitnya 90 aktivis politik di propinsi Maluku dan Papua yang telah dipenjara semata-mata untuk kegiatan politik damai mereka. Amnesty International menganggap mereka "tahanan hati nurani" atau "prisoner of conscience" dan menyeru untuk pembebasan mereka segera dan tanpa syarat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement