Rabu 24 Aug 2011 15:42 WIB

Hasil Audit Forensik akan Pengaruhi Arah Kasus Bank Century

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad
Kasus Bank Century masih mengambang.
Kasus Bank Century masih mengambang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hasil audit forensik yang dilakukan BPK dianggap akan memengaruhi arah kasus Bank Century. Hasil ini pula yang bisa menentukan kemungkinan diajukannya hak menyatakan pendapat oleh DPR atas kasus ini.

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengatakan jika melihat pergerakan dari audit forensik BPK, ada tanda-tanda baru. "Dari situ (hasil audit forensik) akan kita dudukan lagi permasalah ini. Ending-nya akan seperti apa," katanya saat ditemui, Rabu (24/8).

Priyo sendiri melihat kasus ini tampaknya akan berujung pada hak menyatakan pendapat yang tidak terelakan. Tetapi, karena ada perkembangan baru, ia menilai hak menyatakan pendapat sebaiknya diurungkan sampai hasil audit itu benar-benar selesai. "Kita harus kejar hasil audit forensik itu akan sampai mana progress-nya," katanya.

Kalaupun akan menggunakan hak menyatakan pendapat, hasil dari audit harus benar-benar terang. Artinya, ada pihak-pihak yang dipersalahkan. Kalaupun buntu sama sekali, artinya DPR telah frustasi terhadap kinerja aparat hukum yang tidak berjalan dengan semestinya.

Ia masih berpendapat hak menyatakan pendapat belum waktunya dilakukan DPR. Terlebih lagi hak tersebut merupakan hak pamungkas dan hak tertinggi yang dimiliki lembaga ini. DPR hingga saat ini masih memberdayakan KPK kalau nantinya ada progress bersamaan dengan temuan audit forensik BPK.

Jika kedua lembaga negara ini menemukan indikasi serupa yakni tindak pidana korupsi, pihaknya hanya tinggal menunggu munculnya saksi-saksi lanjutan terhadap kasus ini. "Dari situ, kita bisa tentukan perlu atau tidaknya DPR mengeluarkan hak menyatakan pendapat," ujarnya.

Menurutnya, hak itu harus dijaga jangan sampai terlalu sering digunakan. Kecuali jika DPR sudah mendapatkan titik kebuntuan atau titik terang. Hanya saja, politisi Partai Golkar ini memaklumi jika ada anggota DPR ataupun tim 9 yang mengawasi kasus Bank Century ini mewacanakan penggunaan hak itu.

"Kalau melihat temuan KPK, kita sendiri merasa tidak ada progress. Deadline-nya setelah lebaran KPK harus memberikan progres," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement