Selasa 23 Aug 2011 14:40 WIB

Zainal Arifin akan Laporkan Polri ke Kompolnas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein akan melaporkan Kepolisian Negara RI ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya akan ke Kompolnas dan besok (Rabu, red) sudah janji dengan Kompolnas jam 11.00 WIB," kata Kuasa Hukum Zainal Arifin Husein, Andi M. Asrun di Jakarta, Selasa.

Setelah melaporkan ke Kompolnas rencana selanjutnya akan bertemu dengan Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo terkait penangganan kasus tersebut, ujarnya. "Nanti dikonfrontasi apa masalah sebenarnya. Baru pertama kali dalam sejarah ketua panitera dipanggil," kata Asrun.

Asrun mengatakan bahwa berdasarkan keterangan Zainal, tanggal 11 Februari 2010 telah melapor ke kepolisian tentang pemalsuan tandatangan. "Ada juga upaya untuk laporkan kembali tanggal 7 Juli 2010," kata Asrun.

Kepolisian sebelumnya menyatakan menemukan fotocopy surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Surat palsu MK bernomor 112/MK.PAN/VIII tertanggal 14 Agustus 2009 dalam sengketa pemilihan legislatif daerah pemilihan (pileg dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) I.

Hal ini terkait dengan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati yang dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut. Dalam dokumen negara tersebut diduga ada kata-kata yang diubah. Penyidik saat ini sudah menangkap dan menahan seorang tersangka terkait kasus tersebut yakni juru panggil MK, Masyhuri Hasan yang diduga memalsukan surat putusan MK.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement