REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/8), menggelar sidang perdana kasus suap hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korups (KPK) membacakan dakwaan bagi kurator Puguh Wirawan.
Oleh JPU, Puguh didakwa menyuap hakim pengawas Kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin di rumah kediamanya pada 1 Juni 2011. Puguh telah memberi sesuatu yaitu uang sebesar Rp 250 juta kepada Syarifuddin.
"Maksud terdakwa memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Syarifuddin adalah agar Syarifuddin selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas asset boedel pailit SHGB 7251 menjadi asset non boedel pailit tanpa penetapan Pengadilan," tutur Zet Tadung Allong saat membacakan dakwaanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/8).
Atas perbutannya, Puguh dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Adapun ancaman hukuman maksimal dari sangkaan pidana tersebut adalah hingga lima tahun penjara.