Senin 22 Aug 2011 17:15 WIB

Kasus Bank Century Jadi Pertaruhan Nama KPK

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad
anggota timwas Bank Century dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno
anggota timwas Bank Century dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hak menyatakan pendapat yang mencuat di anggota DPR tampaknya masih akan menunggu hingga kinerja KPK atas kasus bank century. "Secara politik sudah jelas, dari segi keuangan pun sudah ada indikasi itu, biasanya hukum mengikuti, kok KPK tidak," tanya anggota timwas Bank Century dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Senin (22/8).

Menurutnya, jika KPK tidak memberikan hasil kinerja yang baik dan melemparkan bola panas ini kembali ke DPR, nama baik KPK akan dipertaruhkan. Artinya, lanjut dia, KPK hanya mampu menangani kasus-kasus kecil, tetapi mega skandal seperti Bank Century malah lemah dan tak terselesaikan.

Ia beranggapan tak adanya perkembangan dari KPK atas kasus ini mengindikasikan KPK akan mengembalikan persoalan ini ke DPR. Jika itu terjadi, DPR harus siap dan bisa menggunakan hak-haknya seperti hak menyatakan pendapat.

"Jika KPK melempar bola panas ini ke ranah politik, DPR harus siap menerima tanggung jawab itu dan mempertanggungjawabkannya ke publik," katanya.

Hendrawan menjelaskan kinerja BPK sudah menunjukkan indikasi adanya tindak pidana. Tetapi, kinerja itu baru dilakukan 35 persen dari yang seharusnya. Hanya saja, dari perkembangan itu, sudah ditemukan ada 60 pihak afiliasi baru yang dulu tidak ditemukan dalam audit sebelumnya.

Artinya, audit BPK sebenarnya sudah menunjukkan dan menambah daftar bukti baru. "BPK telah melakukan rekonfirmasi atau penegasan ulang atas temuan sebelumnya," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement