REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/8), menggelar sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk Soemino Eko Saputro. Nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa disebut dalam sidang kasus korupsi biaya angkut kereta api listrik (KRL) hibah dari Jepang itu.
Hatta disebut memerintahkan Soemino untuk mencari KRL bekas."Hatta Radjasa yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan memerintahkan terdakwa untuk mencari KRL bekas," ujar salah seorang anggota JPU, Agus Salim saat membacakan surat dakwaan untuk Soemino di Pengadilan Tipikor, Senin (22/8).
Isi surat dakwaan seterusnya menceritakan bahwa Sebelum memerintahkan pencarian KRL bekas itu, Soemino, Hatta, Asril Saleh dan Jon Erizal dari PT Powertel, terlibat dalam pertemuan di ruang kerja mantan Menteri Perhubungan itu membahas keperluan pengadaan KRL.
Sebelumnya, Soemino melalui eks penasihat hukumnya Tumpal Hutabarat mengaku hanya menjalankan perintah Hatta dalam kasus ini. Tumpal menceritakan, kejadian ini bermula kala Hatta meminta Soemino untuk melakukan survei ke Jepang. Disebutkan Tumpal, seluruh hasil survei serta berapa rupiah pengeluaran yang harus ditanggung negara, dilaporkan semua ke Hatta Radjasa. Hingga berita ini diturunkan, JPU masih membacakan dakwaan untuk Soemino.