REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Hasil sementara pemeriksaan audit forensik BPK terhadap Bank Century menguatkan kemungkinkan usulan hak menyatakan pendapat atas mantan Gubernur BI, Boediono, yang kini mendampingi SBY sebagai Wapres RI. Tetapi anggota Tim Pengawas Century dari Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasi, tidak sependapat.
"Kami tidak melihat hasil audit sementara BPK memperlihatkan telah terjadi korupsi yang dilakukan pejabat BI saat memberikan bailout ke Century," ujar Achsanul saat dihubungi Republika, Ahad (21/8). Karena itu, Achsanul meminta DPR untuk menunggu hasil pembuktian kepada proses hukum sebelum menggalang hak menyatakan pendapat.
Hingga kini, yang diketahuinya Timwas Century di DPR belum menerima hasil audit forensi dari BPK sekalipun telah menggelar rapat konsultasi, Kamis pekan lalu. Selama belum menerima hasil audit, menurutnya, tidak benar jika anggota Timwas mengklaim adanya kecurigaan dalam bailout dari Bank Indonesia kepada Century senilai Rp 6,7 triliun.
"Saya tegaskan bahwa Timwas masih melakukan tugasnya sehingga tidak dibenarkan jika ada yang mengatasnamakan Timwas dan secara liar menyampaikan hasil auidit forensik yang belum resmi diserahkan ke DPR," katanya.
Dengan argumen ini, Achsanul bingung mengapa ide hak menyatakan pendapat kepada Booediono harus dipertimbangkan. "Ini tidak relevan karena memang belum ada bukti Wapres melakukan kesalahan saat menyetujui bailout," tandasnya.
Kalau ada yang ingin meneruskan hak menyatakan pendapat, Achsanul mempersilahkan dan siap beradu argumen untuk mementahkan usulan ini. "Demokrat menghormati rekomendasi DPR dalam persoalan Century. Tapi, kasus ini bukan lagi wilayah DPR karena DPR hanya melakukan pengawasan," ujarnya.
Pada Kamis (18/8) lalu, BPK menggelat rapat konsultasi yang dihadiri anggota Timwas Century DPR. Dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor BPK, dipaparkan bahwa pemeriksaan audit forensik telah berjalan 35 persen dan berjalan sesuai alokasi waktu.