REPUBLIKA.CO.ID,PADANG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, menyatakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet berhak untuk pindah tahanan atas alasan keamanan.
"Meski menjadi tersangka, Nazaruddin tetap punya hak untuk meminta pindah tahanan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua di Depok ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Kita harus menghormati hak dia itu," katanya di Padang, Ahad (21/8). Penasihat hukum Nazaruddin, OC Kaligis, sebelumnya menyampaikan permintaan kliennya untuk dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.
Menurut Patrialis Akbar, pihaknya tentu akan mempelajari permohonan yang diajukan penasihat hukum Nazaruddin. Namun demikian, berdasarkan laporan yang diterimanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sama sekali belum menerima surat permintaan pemindahan penahanan tersebut.
"Kita akan mengecek dulu apakah benar Nazruddin tidak terjamin keamanannya jika ditahan di Mako Brimob Kepala Dua atau bagaimana. Setelah itu baru kita berikan pertimbangan," jelas dia. "Kita juga tidak yakin akan ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu terkait faktor risiko Nazaruddin akan kembali berbicara secara terbuka kepada masyarakat luas."
Ketika ditanya soal surat dari Nazruddin yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Patrialis Akbar tidak bersedia berkomentar banyak tentang hal itu. "Kita tidak mau ikut mencampuri urusan pribadi Nazaruddin. Itu kan bukan bagian dari tugas Kementerian Hukum dan HAM," kata Patrialis Akbar.