Jumat 19 Aug 2011 16:47 WIB

Bungkamnya Nazaruddin Dinilai Menghalangi Penyidikan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Diserahkan oleh Ketua Tim Penjemput Nazaruddin, Brigjen Anas Yusuf (kanan)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Diserahkan oleh Ketua Tim Penjemput Nazaruddin, Brigjen Anas Yusuf (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menilai sikap bungkam tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin adalah bentuk menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK. "Ini adalah pengaburan, satu tindakan untuk menghalang-halangi penyidikan, tindakan untuk menghalangi tegaknya keadilan," kata Todung yang menyambangi Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/8).

Oleh karenanya, Todung meminta KPK untuk melawan sikap Nazaruddin itu dengan cara menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang sempat terlontar dari mulut suami Neneng Sri Wahyuni itu.

Seperti diketahui, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (18/8) kemarin, Nazaruddin mengaku lupa tentang semua hal yang terkait dengan kasusnya. Diduga kuat Nazaruddin bersikap seperti itu karena khawatir dengan keselamatan istri dan anak-anaknya.

Dia bahkan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), meminta agar keluarganya tidak diusik. "Saya minta sama Pak SBY, jangan ganggu anak istri saya," ujar Nazaruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement