REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menilai sikap bungkam tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin adalah bentuk menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK. "Ini adalah pengaburan, satu tindakan untuk menghalang-halangi penyidikan, tindakan untuk menghalangi tegaknya keadilan," kata Todung yang menyambangi Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/8).
Oleh karenanya, Todung meminta KPK untuk melawan sikap Nazaruddin itu dengan cara menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang sempat terlontar dari mulut suami Neneng Sri Wahyuni itu.
Seperti diketahui, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (18/8) kemarin, Nazaruddin mengaku lupa tentang semua hal yang terkait dengan kasusnya. Diduga kuat Nazaruddin bersikap seperti itu karena khawatir dengan keselamatan istri dan anak-anaknya.
Dia bahkan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), meminta agar keluarganya tidak diusik. "Saya minta sama Pak SBY, jangan ganggu anak istri saya," ujar Nazaruddin.