REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Pemerintah Kota Batam meniadakan tunjangan hari raya Idul Fitri 1432 H untuk pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran pemkot. "Tidak ada THR, tahun ini tidak ada," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Batam Salim di Batam, Jumat (19/8).
Ia mengatakan APBD tidak menganggarkan THR untuk PNS. Menurut dia, penghapusan THR disebabkan PNS sudah menerima Gaji ke-13 yang diterima bulan Juni 2011. Gaji ke-13 dibayarkan setiap Juni mengingat banyak kebutuhan pendidikan yang harus dipenuhi PNS pada bulan itu.
Sementara itu, meski tidak menerima THR, ia mengatakan PNS menerima sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kondisi. "Kalau kami ada tunjangan, itu cukup," kata dia.
Ia mengatakan tidak ada ketentuan pembagian THR bagi PNS. "Mungkin UU Tenaga Kerja mengatur THR swasta, bukan PNS," kata dia.
Mengenai jadwal cuti besar, ia mengatakan, pemerintah kota mengikuti ketentuan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. "Cuti mulai tanggal 26 Agustus sampai 5 September," kata Salim.
Dengan begitu, kata dia, PNS libur enam hari kerja. Ketentuan cuti bersama PNS Batam diperkuat Peraturan Wali Kota 745/BKD/PP/VII/2011 yang ditandatangani 29 Juli 2011.
Ia mengatakan bagian kepegawaian akan memberikan sanksi kepada PNS yang melanggar ketentuan cuti bersama dengan tetap tidak masuk saat cuti bersama habis. "Akan ada sanksi berupa teguran," kata dia.
Di hari pertama masuk kerja, bagian kepegawaian akan melakukan inspeksi mendadak. Selain itu, apel pagi akan dilaksanakan untuk mengabsen pekerja.