REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Andreas Wolfgang Binder (33), wisatawan asal Jerman yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan ganja 1,26 gram dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/8).
"Menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," ujar JPU Deny Iswanto di depan majelis hakim yang diketuai Amzer Simanjuntak.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotika sesuai dengan fakta-fakta dan keterangan saksi selama persidangan sehingga pantas dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa, terdakwa Andreas melalui pengacaranya, Andre Rachmad langsung mengajukan pleidoi atau pembelaan agar hukuman terdakwa dapat lebih diringankan.
Sebelumnya, Andreas ditangkap oleh petugas pada (20/1) lalu di Hotel Kedin's Inn 2, tepatnya kamar No.17, Jalan Poppies I, Gang Surga, Kuta. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi tentang adanya warga asing yang memiliki narkoba.
Setelah menerima informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Andreas yang saat itu tengah berada di dalam kamar hotelnya.
Penggeledahan juga sempat dilakukan petugas kepada Andreas namun tidak ditemukan barang bukti apapun.
Namun setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersebut, polisi menemukan sebuah tas kertas yang berisi tembakau merek violin di mana di dalamnya ditemukan satu plastik klip yang berisi biji, batang dan daun ganja kering dengan berat bersih 1,26 gram.
Kepada petugas, Andreas mengaku jika barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama CAP seharga Rp300ribu