REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pernyataan tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin, Kamis (18/8), yang meminta Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak mengganggu anak dan isterinya menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Muncul dugaan, ada intervensi dari pembina Partai Demokrat itu dalam kasus yang dihadapi Nazaruddin.
Lalu apa tindakan KPK menanggapi pernyataan Nazarudin tersebut?. Menurut Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, pihaknya tidak terlalu memperhatikan pernyataan Nazaruddin tersebut. Pernyataan itu dianggap masih merupakan pernyataan sepihak. "Itu kan masih sepihak," kata Bibit di kantornya, Jakarta, Kamis (18/8).
Namun apabila nantinya ada bukti yang menyatakan keterlibatan Presiden, kata Bibit, maka pihaknya tak segan untuk memanggil yang bersangkutan guna dimintai keterangannya. "Kalau ada buktinya, kenapa enggak," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin usai diperiksa KPK, Kamis (18/8), mengungkapkan isi hatinya kepada presiden. Bahkan, ia membuat surat yang ditandantanganinya sendiri untuk diserahkan kepada presiden.
Nazaruddin keluar dari kantor KPK usai menjalani pemeriksaan pada pukul 13.59 WIB. Pada saat keluar, ia sudah ditunggu puluhan wartawan. Ia sempat memberikan keterangan tentang harapannya pada presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun pernyataannya itu adalah:
"Sama minta sama Pak SBY jangan ganggu anak istri saya. Saya nggak akan ngomong apa-apa. Saya lupa semuanya. Saya tidak tahu apa-apa. Saya mengaku salah. Kalau perlu tidak perlu disidik langsung divonis saja. Saya ditahan saja. Nggak masalah," begitu pernyataan Nazaruddin kepada wartawan.