REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencana perubahan UUD 1945 akan tetap dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketua DPD, Irman Gusman menyatakan sosialisasi amandemen kelima konstitusi itu tetap dilakukan.
Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengingatkan agar perubahan UUD 1945 itu tidak terlalu sering dilakukan. Kecuali jika tingkat urgensinya tinggi dan sudah melalui tahapan musyawarah mufakat.
“Pernyataan Presiden jangan dipandang negatif, ia mengingatkan agar amandemen itu tidak dilakukan dan diputuskan dalam keadaan emosional dan terburu-buru,” katanya saat ditemui usai peringatan Hari Konsitusi di Gedung DPR/MPR, Kamis (18/8).
Menurutnya, dalam perjalanan konstitusi, ternyata ada beberapa hal yang dipengaruhi suasana di luar. Itu baru disadari sekarang, saat keadaan tenang. Artinya, Irman melihat secara konstitusional ada kebutuhan yang tidak maksimal dalam UU yang sekarang ada. “Itu yang kami dalami DPD selama lima tahun ini,” katanya.
Ia mencontohkan sistem pemerintahan di Indonesia, ia katakan bersifat presidensial, tetapi dalam prekteknya lebih cenderung ke arah parlemeter. Tak hanya itu, persoalan otonomi daerah dan sistem cek and balances-nya yang harus dikuatkan dalam amandemen konstitusi kelima ini.