Kamis 18 Aug 2011 14:25 WIB

Aneh! Nazaruddin Mendadak Mengaku Lupa Suap di Wisma Atlet

Nazaruddin tiba di Gedung KPK
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Nazaruddin tiba di Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka Muhammad Nazaruddin mengaku lupa semua hal yang berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap atas tender proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring, Palembang. Hal tersebut disampaikan Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (18/8).

Pernyataan singkatnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghukum dirinya namun tidak menyakiti anak dan istrinya, mengingat mereka tidak berkaitan apa pun dengan kepartaian. Ia pun mengaku sudah lupa terkait semua hal yang berkaitan dengan pengakuannya saat menjadi buron.

"Anak istri saya jangan diganggu, saya lupa semuanya. Saya mengaku bersalah, bila perlu tidak perlu disidik langsung saja divonis," ujar Nazar.

Namun demikian, tersangka kasus dugaan penerimaan suap atas pemenangan proyek Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring kepada PT Duta Graha Indah (DGI) ini, telah datang di Gedung KPK pada pukul 10.25 WIB. Ia sempat terhadang beberapa saat oleh para wartawan foto di pintu masuk gedung lembaga antikorupsi itu, namun Nazaruddin yang dibawa dengan mobil penyidik KPK dan dikawal mobil penyidik lainnya akhirnya dapat masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Sehari sebelumnya (17/8), Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan M Nazaruddin akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/8) pukul 10.00 WIB. Ia juga mengatakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu terkait dengan posisi dirinya sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet untuk SEA Games di Palembang.

Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dan Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI), Muhammad El Idris, tersangka Nazaruddin disebutkan menjadi pihak yang mengatur 'fee' untuk pemenangan PT DGI dalam proyek senilai Rp 191 miliar lebih tersebut.

Bahkan, Nazaruddin disebut jaksa di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendapat 'fee' terbesar, namun dalam dakwaan tidak disebut adanya aliran dana kepada anggota DPR lain maupun kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disebut-sebut oleh Nazaruddin saat masih menjadi buron.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement