REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar meminta agar koruptor jangan disamaratakan. Menurutnya, koruptor pun memiliki klasifikasi alias 'kelas'-nya masing-masing. "Tentu harus kita lihat kualifikasinya dong, jangan semua koruptor disamakan," ujar Patrialis, Kamis (18/8).
Menurut mantan anggota Komisi III DPR ini, seorang koruptor mendapat remisi karena memang sudah saatnya mendapatkan hadiah dan memenuhi persyaratan yang ada. Koruptor, lanjut Patrialis, harus dilihat berapa jumlah uang negara yang dia ambil. Ada yang di atas Rp 1 miliar, ada juga di bawah Rp 1 miliar.
Apakah ini berarti ada pemaafan terhadap koruptor, Patrialis menolak dikatakan demikian. "Bukan memberikan pemaafan tapi harus ada kualifikasi. Seperti sekarang kalau koruptor di atas Rp 1 miliar, memang lebih kaku aturannya. Tapi kalau di bawah Rp 1 miliar artinya tidak ada uang pengganti," tuturnya.
Ia mengatakan koruptor pun perlu ikut diperhatikan sisi kemanusiannya. "Hukum juga harus manusiawi," katanya. Pada HUT RI kemarin, sekitar 1.008 narapidana mendapatkan remisi. Salah satu yang mendapatkan remisi yakni anggota DPR dari fraksi PKS, Misbakhun. Misbakhun memperoleh remisi dua bulan masa tahanan. Oleh karenanya, ia bebas hari ini.
Menanggapi hal itu, Patralis hanya berujar Misbakhun sudah waktunya mendapatkan pembebasan. "Kalau sudah waktunya mau apa? Semua orang punya hak yang sama," katanya. Ia mengatakan publik tidak bisa mengambil hak orang dengan menambah hukuman kepada politisi PKS itu. "Kita nggak berhak lagi menghukum orang. Kita hanya melaksanakan aturannya saja," katanya.