Rabu 17 Aug 2011 10:39 WIB

KPK Pastikan Red Notice untuk Istri Nazaruddin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Paspor Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin
Foto: .
Paspor Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengirimkan red notice atau pengajuan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Neneng Sri Wahyuni ke Kepolisian Internasional (Interpol).

“Sedang diproses, kita pasti arahkan ke sana (Red notice),” kata Ketua KPK, Busryo Muqoddas, usai upacara HUT RI di lapangan parkir kantor KPK, Jakarta, Rabu (17/8).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, sebagai tersangka kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans pada 2008 lalu.

Saat ini, posisi Neneng masih di luar negeri. Diduga ia berada di Kolombia. Indikasinya, Nazaruddin yang merupakan suaminya ditangkap awal pekan lalu di Kolombia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement