REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengirimkan red notice atau pengajuan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Neneng Sri Wahyuni ke Kepolisian Internasional (Interpol).
“Sedang diproses, kita pasti arahkan ke sana (Red notice),” kata Ketua KPK, Busryo Muqoddas, usai upacara HUT RI di lapangan parkir kantor KPK, Jakarta, Rabu (17/8).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, sebagai tersangka kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans pada 2008 lalu.
Saat ini, posisi Neneng masih di luar negeri. Diduga ia berada di Kolombia. Indikasinya, Nazaruddin yang merupakan suaminya ditangkap awal pekan lalu di Kolombia.