REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans pada 2008 lalu.
KPK akan segera mengirimkan red notice atau daftar pencarian orang ke Kepolisian Interpol untuk Neneng yang saat ini masih berada di luar negeri itu. "Kemungkinan juga," kata Ketua KPK, Busryo Muqoddas melalui pesan singkatnya kepada Republika saat ditanya apakah KPK akan mengirimkan red notice untuk Neneng, Ahad (14/8).
Seperti diketahui, KPK akhirnya menetapkan istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka pada kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008.
"Sudah jadi tersangka, baru saja," kata Ketua KPK, Busryo Muqoddas di kantornya, Sabtu(13/8).
Berdasarkan informasi yang diterima Republika, Neneng sudah ditetapkan tersangka pada kasus ini sejak Jumat (12/8). Namun, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka itu.
Selain itu, pada pekan lalu sumber Republika di KPK menyebutkan bahwa red notice untuk Nunun tersebut sedang disiapkan. Namun, belum banyak informasi yang disebutkan kapan tepatnya red notice itu akan segera dikeluarkan.
Saat ini, posisi Neneng masih di luar negeri. Diduga ia berada di Kolombia. Indikasinya, Nazaruddin yang merupakan suaminya ditangkap awal pekan lalu di Kolombia.