REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan, keberhasilan penangkapan M Nazaruddin atas kerja kolektif aparat penegak hukum.
"Peran keberhasilan penangkapan Nazaruddin adalah kerja kolektif dari Kepolisian, KPK, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam.
Sementara itu, Kabareskrim Irjen Pol Sutarman mengatakan bahwa tim tidak mungkin menangkap seseorang di negara lain jika tidak terjadi bekerja sama dengan Interpol.
"Kita menggiring ke sana (Kolombia), sehingga Interpol bisa menangkap, sehingga tim kita di Dominika bisa berkoordinasi dengan Interpol Kolombia untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Kebetulan yang bersangkutan menggunakan paspor bukan miliknya yakni Sayarifuddin, maka Nazaruddin akhirnya dapat di deportasi.
Dalam konferensi pers bersama itu, KPK juga menunjukkan isi tas Nazaruddin sebagai barang bukti yang disita KPK dan disegel sejak dari Kolombia kepada para wartawan. Tas tersebut diantaranya berisi Satu Blackberry Torch warna hitam tanpa tutup belakang dengan memory card, Blackberry Bold 9700 tanpa tutup belakang berikut memory cardnya, HP Nokia C5 dan HP Nokia E7 warna hitam.
Selain itu, juga terdapat satu flasdisk merk Sony Vaio 4 GB, satu jam tangan hitam dengan kondisi kaca depan pecah, charger Blackberry warna hitam, satu tiket elektronik atas nama Syarifudin dari Cartagena ke Bogota, uang tunai total berjumlah 20 ribu dolar AS serta dompet berisi uang pecahan 100 dolar AS sebanyak lima lembar dan beberapa lembar uang peso.
Sesaat sebelumnya, Nazaruddin diserahterimakan secara resmi dari Interpol Polri yang juga Ketua Tim Penjemput Nazaruddin Brigjen Polisi Anas Yusuf kepada Yurod Saleh selaku Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan KPK.
Serah terima itu hanya memakan waktu kurang dari lima menit dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut kembali dibawa masuk untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah menempuh penerbangan selama lebih dari 37 jam dari Bogota, Kolombia, akhirnya buron kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring, Palembang, akhirnya tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 22.23 WIB untuk menjalani pemeriksaan pertamanya.