REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka pada kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008.
“Sudah jadi tersangka, baru saja,” kata Ketua KPK, Busryo Muqoddas di kantornya, Ahad (14/8) dini hari.
Berdasarkan informasi yang diterima Republika, Neneng sudah ditetapkan tersangka pada kasus ini sejak Jumat (12/8). Namun, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka itu.
Saat ini, posisi Neneng masih di luar negeri. Diduga ia berada di Kolombia. Indikasinya, Nazaruddin yang merupakan suaminya ditangkap awal pekan lalu di Kolombia.