Jumat 12 Aug 2011 19:08 WIB

Pemberhentian Butuh Waktu Sebulan, Nazaruddin Masih Dapat Terima Gaji

Marzuki Alie
Foto: Tahta/Republika
Marzuki Alie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie memperkirakan proses pemecatan M Nazaruddin yang saat ini masih berstatus anggota DPR Komisi VII membutuhkan waktu satu bulan. Usai upacara penganugerahan tanda jasa di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (12/8)), Marzuki mengatakan surat pemecatan Nazaruddin dari DPR segera dikirim kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setelah itu, lanjut dia, KPU akan membuat surat kepada Presiden agar Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian serta pengangkatan pengganti Nazaruddin. "Ada batas waktu KPU untuk membuat surat. Ada batas waktu untuk mengirim ke Presiden untuk dibuat Keppres pemberhentian dan pengangkatan pengganti. Paling lama sebulan," tuturnya.

Selama proses pemberhentian Nazaruddin belum selesai, Marzuki mengatakan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu masih mendapatkan gaji rutin sebagai anggota DPR. Pemberian gaji kepada Nazaruddin, menurut dia, tidak bisa serta merta dihentikan karena membutuhkan legalitas pemberhentian jabatan melalui Keputusan Presiden.

"Kita bicara legalitas, kalau keuangan negara kan legalitas. Nyatanya anggota DPR yang sudah dipenjara belum diberhentikan masih makan duit DPR juga," demikian Marzuki.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement