REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan memberi keistimewaan kepada Muhammad Nazaruddin saat persidangan nanti. Meski, Nazaruddin mendapat keistimewaan terkait kepulangannya dari tempat pelariannya di Kolombia dengan menaiki pesawat terbang khusus sewaan yang mahal.
Namun Ketua MA, Harifin Andi Tumpa, menyatakan tidak ada alasan bagi mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut mendapat perlakuan berbeda dibanding pelaku kejahatan lain. “Tidak ada keistimewaan, misal dalam pemilihan hakim saat persidangan nanti,” kata Harifin usai shalat Jumat di kompleks MA, Jakarta, Jumat (12/8).
Menurut Harifin, suatu tindak pidana itu semua sama di mata hukum. Karena itu, MA tidak berani bermain-main mencoba memberi keistimewaan tertentu kepada Nazaruddin. Harifin juga belum memastikan apakah Nazaruddin layak menjadi whistle blower dan justice collaborator dalam kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Stadion Hambalang.
Karena itu, kata Harifin, untuk mendapat perlindungan keamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Nazaruddin harus memenuhi syarat tertentu. “Sebagai whistle blower tidak segampang itu dan menjadi pertimbangan hakim untuk menetapkannya,” kata Harifin.